Featured Post Today
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label KIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIM. Tampilkan semua postingan

Perbincangan antar KIM diwilker tiga

       
Kim Kapuk Mekar, Ngambon 13 Mei 2015
Dalam rangka turut serta dalam pembinaan wilker 3 yang tepatnya dikecamatan Ngambon. Pada saat itu kecamatan Ngraho diwakili oleh KIM Sumberagung yang menyuguhkan produk pribuminya yaitu ukir kayu dari akar jati. Cukup menarik perpincangan  saat itu yang diisi oleh pihak Dinas Kominfo dan media center.
Perbincangan semakin asyik saat mas Kohar menceritakan pengalaman serunya bekerja di ANTV dan di B-One. ternyata untuk menjadi warga didunia informasi tidaklah terlalu sulit yang penting ada minat untuk menyuguhkan berita, ujar mas Kohar dalam perbincangan saat itu. Mas Kohar sendiri menceritakan pengalaman dan kesulitannya dalam mengirim berita. Salah satu kesulitannya adalah pada signal internet. Pasalnya rumah baru yang ditempatinya berada didaerah sepi penduduk yang terletak dipersawahan, sambung mas Kohar. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat dia untuk berkerja dan berkarya.
Semangat inilah yang memotivasi Kim Kapuk mekar dan Kim Sumberagung untuk berkarya didunia bloger. Semangat ini bisa dijadikan contoh positif bahwa niat dan kemauan adalah modal utama untuk maju. Tak ada kata "tidak" yang penting selalu positif thinking untuk membuat sebuah berita yang bermanfaat bagi masyarakat. Perbincangan siang  itu (Rabu, 13 Mei 2015).
0 komentar

Yel-Yel KIM

Yel-Yel
Tepuk Alamat
(prok-prok) KIM ku (prok-prok)  Kapuk Mekar
(prok-prok) Desa (prok-prok) Tapelan
(prok-prok) Kecamatan (prok-prok) Ngraho
(prok-prok) Kabupaten (prok-prok) Bojonegoro
(prok-prok) Provinsi (prok-prok) Jawa Timur
(prok-prok) Negara (prok-prok) Indonesia
Garuda Pancasila, Bhineka Tnggal Ika Yes.



LAGU ALA “ JAGALAH HATI “
Kelompok Informasi Masyarakat jayalah
Kapuk Mekar Namanya jagalah
Agar jadi terdepan, inovatif kreatif
KIM Kapuk Mekar jayalah
Kapuk Mekar,,,,Aku
Tapelan,,,,Ngraho

Bojonegoro,,,,Matoh
0 komentar

Visi Misi KIM

VISI MISI KIM


VISI:
Menuju Tapelan yang lebih berakhlak, berkeadilan, sejahtera secara ekonomi sosial politik budaya dengan berlandaskan semangat gotong royong dan mufakat dan transparan dalam informasi

MISI:
1.      Mengembangkan sumber daya alam dan sumber daya manusia sesuai dengan potensi dan kapasitasnya
2.   Mewujudkan pendidikan (formal, non formal, informal) generasi sejak usia dini, muda, dewasa dan lanjut yang berkarakter, berakhlak dan berkepribadian.
3.      Menghidupkan kesenian sebagai titik tumpu harmoni sosial dan menghidupkan semangat gotong royong serta prakarsa masyarakat sebagai pilar kemasyarakatan.
-   Mendorong keterlibatan pemerintah dan elemen masyarakat dalam merumuskan agenda dan pelaksanaan pembangunan secara transparan
0 komentar

Susunan Pengurus KIM

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tapelan dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa dengan Nomer : 05 Tahun 2014  tertanggal 1 Juni 2014  dengan nama KIM "Kapuk Mekar" Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.


Susunan Pengurus KIM "Kapuk Mekar"  Tapelan .

Penasehat        :Kadin Kominfo Kabupaten Bojonegoro
Pembina          : Camat Ngraho
                   Kepala Desa Tapelan

Ketua            : Kasminah, S.Kom            
Wakil Ketua      : Edi Suranto
Sekretaris       : Wiwin R., S.Pd
Wakil Sekretaris : M. Saiful A, S.Ag
Bendahara        : Wiwik Sulistyorini



1. Bidang Umum dan Organisasi :
                   1.Heri Wibowo, S.Pd
                   2.Yuli Paula
                   3.Eko Budi Yoko

2. Bidang Sarana dan Prasana :
                   1. Wahyu Nugroho
                   2. Rizka
 3. Bambang

3. Bidang Pengumpulan Informasi : 

                   1.Sampir Riyadi 
 2.Wiwin R, S.Pd
                   3.Tasmijan

4. Bidang Pengelolaan Informasi:
                   1.Kasminah, S.Kom
                   2.Edi Suranto
 3.Wiwin R


5. Bidang Penyebaran Informasi :
                   1.Sucipto                    
                   2.Amalia Karunia Sari
                   3.Aris Susilo


1 komentar

ANGGARAN DASAR KIM KAPUK MEKAR

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM KAPUK MEKAR DESA TAPELAN KECAMATAN NGRAHO

BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro ini di beri nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kapuk Mekar
Pasal 2
Bentuk organisasi “KIM Kapuk Mekar” ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap perkembangan IT dan kebutuhan informasi secara umumnya.

BAB II
AZAS DAN DASAR ORGANISASI

Pasal 3
Azas Organisasi “KIM Kapuk Mekar” berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan

Pasal 4
Dasar Organisasi “KIM Kapuk Mekar” adalah :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F
  2. GBHN tahun 2004
  3. Undang-Undang nomor 32 thun 2004
  4. SK Kepala Desa



BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan dari Pembentukan Organisasi “KIM Kapuk Mekar” ini  adalah :
  • Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik
  • Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
  • Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
  • Sebagai penerima, penyebar, infromasi yang berinterksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan akses layanan public berbasis IT
BAB IV
U S A H A
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 4, Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Kapuk Mekar” melakukan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN “KIM Kapuk Mekar”
Pasal 7
Fungsi “KIM Kapuk Mekar” :
  • Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down
  • Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
  • Sebagai mitra dialog anatara Pemerintah dengan KIM
  • Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi



Pasal 8
Tugas “KIM Kapuk Mekar” :
  • Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
  • Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
  • Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa

Pasal 9
Peran “KIM Kapuk Mekar” :
  • Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
  • Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
  • Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat
  • Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan culture masyarakat
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS DAN KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” berkedudukan di Tingkat Desa Tapelan dengan Lokasi Sekretariat KIM di Desa Tapelan Ngraho Bojonegoro Jl Tambangan
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan  “KIM KAPUK MEKAR”  terdiri dari :
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Bendahara
  • Beberapa Seksi yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kebutuhan
  • Anggota
2.    Kepengurusan “KIM KAPUK MEKAR” berasal dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemerintahan, Tokoh agaman, Organisasi Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Kepala Desa Tapelan.
3.    Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” dan Kepala Desa Tapelan serta disahkan .

BAB VIII
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 12
  • Kepala Desa Tapelan
  • Camat Ngraho
  • Dinas InfoKom Kabupaten Bojonegoro
  • Dinas InfoKom PemProv Jawa Timur
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
  1. Dana dan Keuangan Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” diperoleh dari :
·         Swadana
·         Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
  1. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir  tahun kegiatan.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14

1.  Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM KAPUK MEKAR”.




BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI “KIM KAPUK MEKAR”
Pasal 16

Pembubaran Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM KAPUK MEKAR” hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Desa, Camat dan atau dari Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro.


BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Tapelan oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” dan ditanda tangani Ketua.


Disahkan di               : Tapelan
Pada Tanggal           : 1 Juni 2014

Ketua
“KIM Kapuk Mekar”



K A S M I N A H


0 komentar
 
Support : Creating Website | KIM Kapuk Mekar | RTIK Bojonegoro
Copyright © 2011. KIM KAPUK MEKAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Blogger Bojonegoro
Proudly powered by Blogger