ANGGARAN DASAR KIM KAPUK MEKAR

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM KAPUK MEKAR DESA TAPELAN KECAMATAN NGRAHO

BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro ini di beri nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kapuk Mekar
Pasal 2
Bentuk organisasi “KIM Kapuk Mekar” ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap perkembangan IT dan kebutuhan informasi secara umumnya.

BAB II
AZAS DAN DASAR ORGANISASI

Pasal 3
Azas Organisasi “KIM Kapuk Mekar” berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan

Pasal 4
Dasar Organisasi “KIM Kapuk Mekar” adalah :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F
  2. GBHN tahun 2004
  3. Undang-Undang nomor 32 thun 2004
  4. SK Kepala Desa



BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan dari Pembentukan Organisasi “KIM Kapuk Mekar” ini  adalah :
  • Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik
  • Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
  • Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
  • Sebagai penerima, penyebar, infromasi yang berinterksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan akses layanan public berbasis IT
BAB IV
U S A H A
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 4, Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Kapuk Mekar” melakukan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN “KIM Kapuk Mekar”
Pasal 7
Fungsi “KIM Kapuk Mekar” :
  • Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down
  • Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
  • Sebagai mitra dialog anatara Pemerintah dengan KIM
  • Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi



Pasal 8
Tugas “KIM Kapuk Mekar” :
  • Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
  • Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
  • Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa

Pasal 9
Peran “KIM Kapuk Mekar” :
  • Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
  • Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
  • Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat
  • Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan culture masyarakat
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS DAN KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” berkedudukan di Tingkat Desa Tapelan dengan Lokasi Sekretariat KIM di Desa Tapelan Ngraho Bojonegoro Jl Tambangan
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan  “KIM KAPUK MEKAR”  terdiri dari :
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Bendahara
  • Beberapa Seksi yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kebutuhan
  • Anggota
2.    Kepengurusan “KIM KAPUK MEKAR” berasal dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemerintahan, Tokoh agaman, Organisasi Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Kepala Desa Tapelan.
3.    Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” dan Kepala Desa Tapelan serta disahkan .

BAB VIII
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 12
  • Kepala Desa Tapelan
  • Camat Ngraho
  • Dinas InfoKom Kabupaten Bojonegoro
  • Dinas InfoKom PemProv Jawa Timur
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
  1. Dana dan Keuangan Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” diperoleh dari :
·         Swadana
·         Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
  1. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir  tahun kegiatan.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14

1.  Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM KAPUK MEKAR”.




BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI “KIM KAPUK MEKAR”
Pasal 16

Pembubaran Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM KAPUK MEKAR” hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Desa, Camat dan atau dari Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro.


BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Tapelan oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” dan ditanda tangani Ketua.


Disahkan di               : Tapelan
Pada Tanggal           : 1 Juni 2014

Ketua
“KIM Kapuk Mekar”



K A S M I N A H


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | KIM Kapuk Mekar | RTIK Bojonegoro
Copyright © 2011. KIM KAPUK MEKAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Blogger Bojonegoro
Proudly powered by Blogger