ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM KAPUK MEKAR DESA
TAPELAN KECAMATAN NGRAHO
BAB I
NAMA dan BENTUK
ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro ini di beri nama
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kapuk Mekar
Pasal 2
Bentuk organisasi “KIM Kapuk Mekar” ini
adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk
masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap perkembangan
IT dan kebutuhan informasi secara umumnya.
BAB II
AZAS DAN DASAR
ORGANISASI
Pasal 3
Azas Organisasi “KIM Kapuk Mekar”
berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian
dan kegotongroyongan
Pasal 4
Dasar Organisasi
“KIM Kapuk Mekar” adalah :
- Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28F
- GBHN tahun
2004
- Undang-Undang
nomor 32 thun 2004
- SK Kepala Desa
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
dari Pembentukan Organisasi “KIM Kapuk Mekar” ini adalah :
- Untuk meningkatkan
pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui
pengelolaan yang sistematik
- Sebagai
mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada
masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
- Sebagai
mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara
timbal balik dan berkesinambungan
- Sebagai
penerima, penyebar, infromasi yang berinterksi sesama anggota mayarakat
guna meningkatkan akses layanan public berbasis IT
BAB IV
U S A H A
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud
dalam pasal 4, Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Kapuk Mekar”
melakukan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN
PERAN “KIM Kapuk Mekar”
Pasal 7
Fungsi “KIM Kapuk
Mekar” :
- Sebagai wahana informasi antar
KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down
- Sebagai
peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
- Sebagai
mitra dialog anatara Pemerintah dengan KIM
- Sebagai
lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
Pasal 8
Tugas “KIM Kapuk Mekar” :
- Mewujudkan
Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
- Memberdayakan
masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
- Sebagai
katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
Pasal 9
Peran “KIM Kapuk Mekar” :
- Mengelola
informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
- Mengembangkan
kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi
yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
- Menjembatani
informasi pemerintah dan masyarakat
- Kritisi
Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan culture masyarakat
BAB VI
SUSUNAN
PENGURUS DAN KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi “KIM KAPUK MEKAR”
berkedudukan di Tingkat Desa Tapelan dengan Lokasi Sekretariat KIM di Desa
Tapelan Ngraho Bojonegoro Jl Tambangan
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan “KIM KAPUK MEKAR”
terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Bendahara
- Beberapa
Seksi yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kebutuhan
- Anggota
2.
Kepengurusan “KIM KAPUK MEKAR” berasal
dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemerintahan, Tokoh agaman, Organisasi
Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Kepala Desa Tapelan.
3.
Penggantian atau perombakan susunan
pengurus harus disetujui oleh Ketua Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” dan Kepala
Desa Tapelan serta disahkan .
BAB VIII
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 12
- Kepala Desa Tapelan
- Camat Ngraho
- Dinas InfoKom Kabupaten
Bojonegoro
- Dinas InfoKom PemProv Jawa
Timur
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
- Dana dan Keuangan Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” diperoleh dari :
·
Swadana
·
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
- Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir tahun kegiatan.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1. Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran
Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran
Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM KAPUK MEKAR”.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan
yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah
tambah satu) jumlah suara yang sah.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI “KIM KAPUK MEKAR”
Pasal 16
Pembubaran Organisasi Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) “KIM KAPUK MEKAR” hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat
Keputusan dari Kepala Desa, Camat dan atau dari Dinas Kominfo Kabupaten
Bojonegoro.
BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Tapelan
oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM KAPUK MEKAR” dan ditanda tangani Ketua.
Disahkan di
: Tapelan
Pada Tanggal
: 1 Juni 2014
Ketua
“KIM Kapuk Mekar”
K A S M I N A H
Posting Komentar